Undang-Undang Namor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi
kerus akan hutan; kawas an hutan; dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia,
ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama sert a penyakit (Pas al 47, ayat 1).
Pemerintah rnengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan
(Pasai 48, ayat 1).
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001, Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran hutan dan atau Lahan ;
Menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan mengkoordinasikan pemadaman kabakaran
hutan dan atau lahan lintas propinsi dan atau lintas batas negara (Pasal 23)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, Menteri yang
bertanggung jawab dibidang kehutanan mengkoordinasikan :
Penyediaan sarana pemadam kebakaran hutan dan atau lahan Pengembangan sumber daya
manusia untuk pemadaman kebakaran hutan adan atau lahan, dan atau Pelaksanaan kerja sama
internasional untuk pemadaman kebakaran hutan dan atau lahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Tentang Perlindungan Hutan ;
Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran dilakukan
kegiatan pengendalian, yang meliputi: pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca
kebakaran (Pasal 20, ayat 1)
Dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan, pemerintah membentuk lembaga
pengendalian kebakaran hutan pada tingkat pusat, propinsi,kabupaten dan unit pengelolaan hutan
(Pasal 22 ayat 1)
Lembaga Pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebut Brigade
Pengendalian Kebakaran Hutan.(Pasal 22 ayat 2)
Brigr ide Pangendalian Kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2,bertugas menyusun
dan meliaksanakan program pengend,alian kebakarann hutan (Pasal 22 ayat 3)
Hutan

- Artikel ini ditulis oleh : om Aip
- Dalam kategori : Lingkungan
- Berlangganan omaip™ blog via RSS Feed
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment